Mengapa Gereja menjadikan Opus Dei sebagai Prelatur Pribadi?

Prelatur Pribadi adalah suatu tantanan yuridiksi gerejawi yang dicanangkan oleh Konsili Vatikan II dan oleh Kitab Hukum Kanonik dan yang diciptakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pastoral yang sifatnya spesifik dengan fleksibilitas yang lebih luas. Opus Dei adalah suatu institusi yang tersebar di seluruh dunia yang terdiri dari para imam dan kaum awam, wanita dan pria, yang menjalankan panggilan hidup yang sama untuk menyebarkan cita-cita akan kesucian hidup di tengah dunia dan mengupayakan pengudusan dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan karakteristik ini, Opus Dei tidaklah cocok bila secara kanonik dikelompokkan ke dalam kategori kongregasi kaum religius atau institute sekulir. Namun, dengan status sebagai Prelatur pribadi, “Opus Dei memiliki suatu tantanan hukum gerejawi yang sepenuhnya sesuai dengan karisma dasar dan struktur sosiologinya. (Deklarasi Tahta Suci tentang Opus Dei, 1082 ).