Peran dalam Gereja

Karya pelayanan Opus Dei dalam memberi bimbingan rohani melengkapi karya gereja-gereja setempat. Orang-orang yang bergabung dengan Opus Dei atau ikut dalam kegiatan-kegiatannya tetap berada dibawah wewenang Keuskupan setempat.

Paus Fransiskus dalam sebuah audiensi yang diberikannya kepada Prelat Opus Dei

Opus Dei didirikan pada tahun 1928. Diresmikan oleh Uskup dari Madrid pada tahun 1941 dan oleh Tahta Suci pada tahun 1947. Sejak 1982, Opus Dei adalah Prelatur Pribadi Gereja Katolik. Prelatur Pribadi diciptakan dalam Gereja untuk melaksanakanrekaryasa pastoral yang bersifat khusus, dan merupakan bagian dari struktur hirarki Gereja. Setiap Prelatur Pribadi memiliki seorang Prelat, imam-imam praja, dan anggota awam pria dan wanita yang bersatu dalamsuatu organisme tunggal untuk melaksanakan misi-misiPrelatur. Untuk Prelatur Opus Dei, misi ini adalah untuk menyebarkan cita-cita hidup suci di tengah dunia.

Karya apostolik para anggota Opus Dei, seperti karya umat-umat Katolik lainnya, ditujukan untuk membawa pembaharuan Kristiani. Hasil karya ini, dengan bantuan rahmat Allah, akan bermanfaat bagi paroki-paroki dan keuskupan-keuskupan di seluruh dunia : seperti pertobatan, partisipasi yang lebih besar dalam Ekaristi, sakramen-sakramen lain diterima dengan rajin , pewartaan Injil kepada mereka yang berada jauh dari Iman, karya-karja pelayanan untuk mereka yang tak mampu, membantu dalam program katekesis dan aktivitas-aktivitas paroki lainnya, dan kerjasama dengan badan-badan keuskupan. Karya kerasulan anggota-anggota Opus Dei tersebut dilaksanakan menurut kharisma spesifik dari Opus Dei, yaitu menyucikan pekerjaan, keadaan dan kejadian dalam hidup sehari-hari.

Opus Dei bertujuan memperkuat persatuan semua umat Prelatur dengan imam-imam dari Keuskup setempat, mendorong mereka untuk mengenal dan menerapkan - sesuai dengan situasi pribadi, keluarga dan pekerjaan masing-masing -- perintah dan petunjuk yang dikeluarkan oleh Uskup dan Konferensi Episkopal.

Prelatur Pribadi

Gagasan bagi tantanan hukum yang kemudian dikenal sebagai Prelatur Pribadi diprakarsai oleh Konsili Vatikan II. Dekrit konsili ‘Presbyterorum Ordinis’ (7 Desember 1965), 10, menyatakan bahwa, di selain lembaga-lembaga yang telah ada, dapat dibentuk "keuskupan khusus atau Prelatur Pribadi untuk melaksanakan pelayanan pastoral khusus di pelbagai daerah atau untuk suatu suku bangsa tertentu di dunia". Konsili Vatikan II menghendaki adanya suatu lembaga hukum baru yang bersifat fleksibel untuk membantu penyebaran pesan dan hidup Kristiani yang efektif. Dengan demikian, Gereja dapat menanggapi tuntutan misinya di tengah dunia dengan tepat.

Kebanyakan kekuasan hukum di Gereja berdasarkan teritorial, seperti halnya suatu keuskupan, di mana umat-umat ditentukan berada dibawah Keuskupan menurut wilayah atau tempat domisili mereka. Namun, kekuasaan hukum (jurisdiksi) tidak selalu ditentukan menurut wilayah. Juga dapat ditentukan dengan kriteria lain, seperti misalnya pekerjaan, ritus agama, status imigran, atau perjanjian dengan struktur yurisdiksi bersangkutan. Yang tersebut terakhir ini mencakup Keuskupan Militer dan Prelatur Pribadi.

Prelatur Pribadi, seperti yang disebutkan pada Konsili Vatikan II, terdiri dari seorang Pemimpin (Prelat) yang dibantu oleh kaum klerus, yaitu imam-imam sekuler/praja, dan umat awam, pria dan wanita. Prelat, pemimpinnya bisa merupakan seorang Uskup, yang ditunjuk oleh Sri Paus dan memimpin Prelatur dengan kekuasan pemerintahan atau yurisdiksi.

Gereja memiliki wewenang untuk mengatur diri demi mencapai tujuan-tujuannya yang telah ditetapkan oleh Kristus. Dengan wewenang ini, Gereja telah membentuk Prelatur Pribadi di dalam struktur hirarkinya, dengan karakteristik khusus yaitu bahwa umat-umat Prelatur tetap berada dibawah gereja paroki setempat dan keuskupan di mana mereka tinggal. Oleh sebab ini dan sebab-sebab lainnya pula, Prelatur Pribadi jelas berbeda dari Tarekat Religius atau Ordo biarawan/wati pada umumnya, maupun asosiasi dan gerakan-gerakan umat awam.

Kode Hukum Kanonik Gereja Katolik menetapkan bahwa setiap Prelatur Pribadi diatur oleh Hukum Gereja dan oleh Statuta/Anggaran Dasar tersendiri.

Prelatur Opus Dei

Opus Dei telahadalah satu lembaga tunggal yang terdiri dari kaum awam dan imam yang bekerja sama dalam karya pastoral dan kerasulan dengan linkup internasional. Misi yang khas adalah menyebar-luaskan cita-cita hidup suci di tengah-tengah dunia – melalui pekerjaan sehari-hari dan situasi umum dalam kehidupan sehari-hari.

Paus Paulus VI dan penerusnya telah memutuskan untuk mempelajari kemungkinan-kemungkinan untuk memberi Opus Dei suatu bentuk yuridis yang selaras dengan kharismanya. Sesuai dengan ajaran Konsili Vatikan II, jelaslah bahwa bentuk yang cocok adalah Prelatur Pribadi. Pada tahun 1969 dimulai usaha untuk mempelajari dan meneliti hal ini yang dijalankan olehanggota-anggota Tahta Suci bekerja sama dengan Opus Dei

Usaha penelitian itu selesai pada tahun 1981. Kemudian Tahta Suci mengirim laporan kepada lebih dari 2.000 Uskup disemua keuskupan-keuskupan di mana Opus Dei telah berkarya supaya para Uskuptsb. dapat menyampaikan pengamatan-pengamatan mereka.

Setelah usaha ini selesai, Opus Dei ditetapkanoleh Yohanes Paulus II sebagai Prelatur Pribadi dengan lingkup internasional. Dokumen penetapan adalah Konstitusi Apostolik Ut Sit, tertanggal 28 Nopember 1982, yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 19 Maret 1983. Pada saat yang sama Paus Yohanes Paulus II mengumumkan Statuta/Anggaran Dasar, yaitutantanan yuridiksi tingkat kepausan bagi Prelatur Opus Dei. Statuta ini adalah sama seperti Statuta yang disusun sendiri oleh pendiri Opus Dei beberapa tahun sebelumnya, kecuali beberapa perubahan kecil yang harus dibuat untuk menyesuaikannya dengan tata hukum Gereja yang baru.

Hubungan dengan Keuskupan

Prelatur Opus Dei adalah struktur yurisdis dalam organisasi pastoral dan hirarkis Gereja. Seperti halnya dengan keuskupan, Prelatur Teritorial, Vicariats dan Keuskupan Militer, Prelatur Opus Dei memiliki otonomi dan yurisdiksi tersendiri demi pelaksanakan misinya dalam melayani seluruh Gereja. Oleh sebab itu, Prelatur Opus Dei tergantung secara lansung pada Bapa Paus melalui Kongregasi untuk Uskup.

Wewenang Prelat hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan misi khusus Prelatur saja, jadi wewenang ini selaras dengan otoritas seorang Uskup di satu Keuskupan dalam hal pelayanan pastoral umum untuk para umat di Keuskupan yang bersangkutan:

a) Para anggota Opus Dei berada dibawah wewenang Prelat dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan komitmen asketis, formasi , dan apostolik yang mereka buat melalui pernyataan resmi pada waktu menjadi anggota Prelatur. Berdasarkan isi dari pernyataan ini, komitmen tidak mengubah otoritas Uskup atas diri mereka. Jadi para anggota Opus Dei tetap berada dibawah wewenang Keuskupan di mana mereka tinggal, dan tetap berada di bawah otoritas Uskup dalam hal-hal dan cara-cara persis sama seperti para umat yang telah dibaptis di dalam Keuskupan itu.

b) Menurut ketentuan undang-undang Gereja dan Anggaran Dasar Opus Dei, diakon dan imam yang berinkardinasi dalam Prelatur adalah klerus sekuler/praja dan mereka berada sepenuhnya di bawah wewenang Prelat. Para imam Prelatur harus membina hubungan persaudaraan dengan anggota-anggota klerus Keuskupan, dan memenuhi semua peraturan mengenai disiplin umum yang berlaku bagi imam-imam. Mereka dapat mengambil bagian dalam dewan imam keuskupan. Seorang Uskup dapat, dengan persetujuan dari Prelat atau Vikar-nya, mengangkat seorang imam Prelatur ke suatu posisi atau jabatan di Keuskupan (misalnya menjadi pastor paroki atau hakim). Imam yang bersangkutan akan memberi pertanggungjawaban atas jabatannya hanya kepada Uskup tersebut dan akan melaksanakannya sesuai dengan petunjuk Uskup.

Dalam Anggaran Dasar Opus Dei (title IV, Bab V) telah ditentukan kriteria untuk menjamin hubungan yang harmonis antara Prelatur dan Keuskupan dimana Prelatur melakukan misi spesifiknya. Prelatur selalu memelihara hubungan dengan otoritas Keuskupan, dan secara berkala memberi informasi kepada Bapa Uskup setempat mengenai kegiatannya. Beberapa corak khas dari hubungan ini adalah sebagai berikut:

  1. Opus Dei tidak akan memulai karya kerasulan atau mendirikan suatu center Prelatur tanpa sebelumnya mendapat persetujuan dari Uskup setempat.
  2. Bilamana ada keinginan untuk mendirikan sebuah gereja dari Prelatur, atau untuk mempercayakan kepada Prelatur sebuah paroki yang ada, maka sebuah perjanjian akan dibuat antara Uskup dan Prelat atau Vikar Regional yang bersangkutan. Untuk ini, harus dijadikan pegangan Undang-undang keuskupan mengenai gereja-gereja yang diurus oleh imam-imam praja.

Pimpinan Regional Prelatur akan memberi informasi secara berkala dan menjalin hubungan dengan Uskup-Uskup di mana Prelatur melaksanakan karya pastoral dan kerasulannya, juga dengan para Uskup yang memegang jabatan dalam Konperensi Wali Gereja.